Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro
Segenap Pimpinan dan Civitas akademika UNUGHA Cilacap semoga dalam lindungan Allah SWT. Amin
Dasar penetapan Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah No 443.5/0003363 Tanggal 22 Februari 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah, Instruksi Bupati Cilacap Nomor 04 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Pos Komando Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Cilacap Pada tanggal 23 Februari sampai dengan 08 Maret 2021.
Berdasarkan hal tersebut, maka Universitas Nahdlatul Ulama Al Ghazali (UNUGHA) Cilacap memutuskan untuk memberlakukan protokol kesahatan secara lebih ketat dan mengijinkan kegiatan Mahasiswa hanya secara daring/online dengan Panitia seminimal mungkin di lingkungan kampus.
Demikian agar dimaklumi, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.
Surat edarab resmi klik DISINI