Pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu tridharma kewajiban dosen yang wajib dilakukan minimal satu kali dalam satu semester. Bagi dosen biasa atau tanpa tugas tambahan pengabdian bersifat wajib untuk mengisi beban kinerja dosen. Mengingat pentingnya pengabdian masyarakat bagi perkembangan karir dosen maka Fakultas keguruan dan Ilmu Pendidikan memuat jadwal pelaksanaan pengabdian masyarakat yang harus di taati oleh setiap dosen tetap.

Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh tim FKIP diketuai Oleh Bapak Yusuf Hasan Baharudin, beranggotakan Ibu Susilawati, Bapak Tatang Agus Pradana, Ibu Urip Umayah, Bapak Gigih Winandika. Bertempat di Desa Glempang Pasir, Adipala, Cilacap. Penyelenggara kegiatan pengabdian masyarakat bekerjasama dengan Tim KKN kelompok 18 Desa Glempang pasir. Tema yang diambil sesuai dengan analisis kebutuhan yang dilakukan oleh tim KKN. Berdasarkan observasi desa tersebut angka perceraiannya relative tinggi, maka perlu dilakukan penyuluhan tentang pentingnya kesiapan menghadapi pernikahan.

Dalam penyuluhan tersebut dijelaskan pentingnya kesiapan serta tugas-tugas perkembangan di fase dewasa. Penting bagi setiap orang di fase dewasa untuk memahami bagaimana memilih pasangan yang benar, Belajar Hidup Dengan Pasangan Memulai Hidup Berkeluarga, tanggung jawab dalam hidup berkeluarga sesuai dengan peran masing-masing baik sebagai suami istri maupun ketika menjadi orang tua. Kesepakatan dengan pasangan terkait dengan esensi sebuah pernikahan juga harus dibicarakan sejak awal sebelum kedua belah pihak menyepakati adanya pernikahan. Kesiapan pernikahan dilihat bukan nya dari materi namun juga dari kesiapan mental akan beberapa perubahan yang nantinya akan terjadi sebelum dan sesudah pernikahan. Kesiapan yang lain berupa Kesiapan Fisik, Kesiapan Sosiokultural, Kesiapan Keilmuan / Pengetahuan, Kesiapan Keagamaan, Kesiapan Finansial.

Kesiapan fisik menurut pakar psikologis mengemukakan bahwa usia terbaik dan membahagiakan untuk menikah, bagi perempuan adalah 19-25 tahun, dan laki-laki usia 20-25 tahun. Sedangkan Menumbuhkan niat dan Motivasi diri,Percaya diri,Berupaya mencapai pendewasaan diri, Menjaga dan memelihara stabilitas emosi & perilaku calon pasangan,Memahami, menerima dan mensikapi Kelebihan dan Kekurangan masing-masing,Siap untuk memenuhi hak dan kewajiban masing-masing,Mampu berkomunikasi secara efektif dan terbuka Mampu dan konsekuen dalam mengambil keputusan. Kesiapan Sosiokultural, Mengadakan shilaturrahim dengan keluarga kedua belah pihak sehingga dapat “bersatu” untuk membentuk satu sistem keluarga baru.Saling menyesuaikan diri (maladjusted) tentang kondisi sosial dan kultural masing-masing keluarga.Saling memahami dan mensikapi tentang karakter dan temperamen masing-masing keluarga. Mempersiapkan diri dalam berbagai kegiatanKesiapan Diri Untuk Hidup DenganPasangan Nikah Periode untuk belajar bagaimana terkait dengan kehidupan berkeluarga yang bermanfaat bagi lingkungan terdekat. Kesiapan menjadi orang tua Memahami tugas, peran dan tanggung jawab sebagai suami isteri, menunjukkan lebih bertambah ikatan dengan sebutan sebagai ibu dan ayah ( Mama-Papa, Ummi-Abbi, Bunda-Ayah). Mari siapkan diri untuk lebih baik lagi kedepannya