Hari kedua Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI) V Forum Komunikasi Perguruan Tinggi Fakultas Keagamaan Islam Swasta (FKPTKIS) Jawa Tengah (Jateng) cabang Musabaqah Qiroatil Kutub (MQK) putra dan putri berjalan dengan tertib karena semua peserta diarahkan oleh petugas Liaison Officer (LO) baik putra maupun putri. Lomba dilaksanakan pada Hari Sabtu (26/02/2022).
Terdapat tiga Dewan Hakim dan satu panitera baik peserta MQK putra maupun putri yang bertugas memberi penilaian kepada para peserta. Dewan Hakim putra, yaitu KH. Ahmed Soim Soim, Lc., M.H; KH. Muadibussibyan; Ky. Abdal Malik. Sedangkan Koordinator Dewan Hakim MQK Putri, yaitu KH. Masngad Adib; KH. Daelami; KH. Asifudin.
Sistem lomba Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK), diantaranya penilaian lomba MQK dilakukan dengan sistem nilai terbanyak akan menjadi juara. Hasil MQK ditetapkan dengan juara I, II, dan III (putra dan putri); dan juara harapan I, II, dan III (putra dan putri). Juara I, II, dan III baik peserta putra maupun peserta putri akan mendapatkan piagam penghargaan dan trofi kejuaraan, sedangkan juara harapan I, II, dan III peserta putra dan putri hanya mendapatkan piagam penghargaan.
Tata cara pelaksanaan lomba MQK, yaitu Musabaqah dilakukan dalam satu tahapan/babak diikuti oleh seluruh peserta MQK berdasarkan nomor urut peserta yang diperoleh melalui undian yang dilakukan sebelum pelaksanaan musabaqah. Nomor urut peserta dibuat dan disediakan oleh panitia, setiap peserta disediakan waktu tampil 14 menit dengan rincian : maksimal lima menit untuk membaca maqra’ dengan makna ala pesantren atau terjemah bahasa indonesia dan menjelaskannya, maksimal sembilan menit untuk menjawab pertanyaan dari dewan hakim.
Ketentuan waktu musabaqah ditandai dengan lampu yang terdiri dari lampu kuning tanda persiapan, lampu hijau tanda mulai membaca dilanjutkan menjelaskan, lampu kuning kedua tanda peringatan akan habisnya waktu membaca, lampu merah pertama tanda berhenti membaca dilanjutkan tanya jawab, lampu merah kedua tanda habisnya waktu.
Materi MQK adalah Bulughul Maram Karya Syekh Ibnu Hajar Al Asqalani yang akan dibaca oleh peserta musabaqah, diatur sebagai berikut : Materi disiapkan oleh dewan hakim dan atau panitia pada saat akan melaksanakan lomba, pemilihan materi oleh peserta dilakukan melalui undian sebelum peserta naik mimbar musabaqah, materi yang telah dipilih oleh masing-masing peserta tidak dapat ditukar kepada peserta lain.
Penulis : Vina Khusnul Khotimah